KESEHATAN
REPRODUKSI REMAJA
A.
PENDAUHULAN
Remaja merupakan masa yang pasti akan dilalui oleh setiap
orang. Remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak ke masa dewasa. Batasan
usia remaja menurut WHO (badan PBB untuk kesehatan dunia) adalah 12 sampai 24
tahun. Masa peralihan ini biasanya terjadi suatu perubahan yang drastis,
diantaranya terjadi perubahan secara fisik dan psikologis. Perubahan ini
perlulah disikapi dengan bijak agar nantinya pada masa peralihan ini tidak
menjerumuskan si remaja itu sendiri.
Kesehatan reproduksi remaja adalah suatu kondisi sehat yang
menyangkut sistem, fungsi dan proses reproduksi yang dimiliki oleh remaja.
Pengertian sehat disini tidak semata-mata berarti bebas penyakit atau bebas
dari kecacatan namun juga sehat secara mental serta sosial kultural.
Remaja adalah masa transisi antara masa anak dan dewasa, dimana
terjadi pacu tumbuh (growth spurt), timbul ciri-ciri seks sekunder, tercapai
fertilitas dan terjadi perubahan-perubahan psikologik serta kognitif
(soetjiningsih,2004).
Remaja sebetulnya tidak mempunyai tempat yang jelas. Mereka sudah
tidak termasuk golongan anak-anak, tetapi belum juga dapat diterima secara
penuh untuk masuk ke golongan orang dewasa. Remaja ada diantara anak dan orang
dewasa. Oleh karena, itu remaja sering kali dikenal dengan fase “mencari jati
diri” atau fase “topan dan badai”. Remaja masih belum mampu menguasai dan
memfungsikan secara maksimal fungsi fisik maupun psikisnya. Namun, yang perlu
ditekankan di sini adalah bahwa fase remaja merupakan fase perkembangan yang
tengah berada pada masa amat potensial, baik dilihat dari aspek kognitif,
emosi, maupun fisik (Mohammad Ali, 2010).
Masa remaja adalah masa transisi yang ditandai oleh adanya
perubahan fisik, emosi dan psikis. Masa remaja, yakni antara usia 10-19 tahun,
adalah suatu periode masa pematangan organ reproduksi manusia, dan sering
disebut masa pubertas (Widyastuti Yani, 2009).
B.
TAHAP PERKEMBANGAN REMAJA
Tahap-tahap Remaja Perkembangan dalam segi rohani atau kejiwaan
juga melewati tahapan-tahapan yang dalam hal ini dimungkinkan dengan adanya
kontak terhadap lingkungan atau sekitarnya. Masa remaja dibedakan menjadi:
1.
Masa remaja awal (10-13 tahun)
a)
Tampak dan memang merasa lebih dekat dengan
teman sebaya
b)
Tampak dan merasa ingin bebas
c)
Tampak dan memang lebih banyak memperhatikan
keadaan tubuhnya dan mulai berfikir khayal (abstrak)
2.
Masa remaja tengah (14-16 tahun)
a)
Tampak dan merasa ingin mencari identitas diri
b)
Ada keinginan untuk berkencan atau tertarik
pada lawan jenis
c)
Timbul perasaan cinta yang mendalam
d)
Kemampuan berfikir abstrak (berkhayal) makin
berkembang
e)
Berkhayal mengenai hal-hal yang bekaitan dengan
seksual
3.
Masa remaja akhir (17-19 tahun)
a)
Menampakkan pengungkapan kebebasan diri
b)
Dalam mencari teman sebaya lebih selektif
c)
Memiliki citra (gambaran, keadaan, peranan)
terhadap dirinya
d)
Dapat mewujudkan perasaan cinta
e)
Memiliki kemampuan berfikir khayal atau abstrak
f)
Manfaat remaja mengetahui kesehatan reproduksi
Agar memiiliki informasi yang benar mengenai proses reproduksi
serta berbagai faktor yang ada disekitarnya sehingga remaja memiliki sikap dan
tingkah laku yang bertujuan mengenai proses reproduksi.
C. PERUBAHAN PADA REMAJA
1.
Perubahan Fisik
Perubahan yang cukup menyolok terjadi ketika remaja baik
perempuan dan laki-kali memasuki usia antara 9 – 15 tahun, pada saat itu
mereka tidak hanya tubuh menjadi lebih tinggi dan lebih besar saja, tetapi
terjadi juga perubahan-perubahan di dalam tubuh yg memungkinkan untuk bereproduksi
atau berketurunan. Perubahan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa atau
sering dikenal dengan istilah masa pubertas ditandai dengan datangnya
menstruasi pada perempuan atau mimpi basah pada laki-laki.
2.
Mimpi basah
Remaja laki-laki memproduksi sperma setiap harinya. Sperma bisa
dikeluarkan melalui proses yang disebut ejakulasi, yaitu keluarnya sperma
melalui penis. Ejakulasi bisa terjadi secara alami (tidak disadari oleh remaja
laki-laki) melalui mimpi basah.
3.
Proses terjadinya menstruasi
Menstruasi terjadi karena sel telur yang diproduksi ovarium tidak
dibuahi oleh sel sperma dalam rahim. Sel telur tersebut menempel pada dinding
rahim dan membentuk lapisan yang banyak mengandung pembuluh darah, kemudian
menipis dan luruh keluar melalui mulut rahim dan vagina dalam bentuk darah,
yang biasanya terjadi antara 3-7 hari. Jarak antara satu haid dengan haid
berikutnya tidak sama pada setiap orang. Adakalanya 21 hari atau bisa juga 35
hari.
4.
Masa subur
Masa subur adalah masa dimana terjadinya pelepasan sel telur
pada perempuan. Titik puncak kesuburan terjadi pada hari ke 14 sebelum masa
menstruasi berikutnya Tanggal menstruasi berikutnya sering kali tidak pasti
pada remaja. Biasanya diambil perkiraan masa subur 3-5 hari sebelum dan sesudah
hari ke 14.
D.
MASALAH
REMAJA
Permasalahan prioritas kesehatan reproduksi pada remaja dapat di
kelompokan sebagai berikut :
Konsekuensi
hubungan di luar nikah adalah :
a.
Perasaan bersalah.
b.
Punya perasaan cemas.
c.
Terinfeksi penyakit menular seksual.
d.
Tidak siap untuk berumah tangga.
e.
Tanggung jawab besar untuk
berkeluarga.
f.
Terburu-buru.
g.
Kehamilan yang tidak diinginkan.
1)
Fisik : Pendarahan, kehamilan
bermasalah, dll
2)
Psikologis : Tidak percaya diri,
malu, stres, dll
3)
Sosial : D.O, dikucilkan masyarakat,
dll
h.
Aborsi.
Dampak
aborsi :
1)
Pendarahan.
2)
Infeksi.
3)
Kemandulan.
4)
Keguguran pada kehamilan berikutnya.
5)
Kematian
3.
masalah PMS, termasuk infeksi HIV/AIDS
4.
tindak kekerasan seksual, seperti pemerkosaan,
pelecehan seksual dan transaksi seks komersil
Program kesehatan reproduksi remaja mulai menjadi perhatian
pada beberapa tahun terakhir ini karena beberapa alasan:
1.
Ancaman HIV/AIDS menyebabkan
perilaku seksual dan kesehatan y yreproduksi remaja muncul ke permukaan.
Diperkirakan 20-25% dari semua infeksi HIV di dunia terjadi pada remaja.
Demikian pula halnya dengan kejadian IMS yang tertinggi di remaja, khususnya
remaja perempuan, pada kelompok usia 15-29.3
2. Walaupun angka kelahiran pada perempuan berusia di bawah 20
tahun menurun, jumlah kelahiran pada remaja meningkat karena pendidikan seksual
atau kesehatan reproduksi serta pelayanan yang dibutuhkan.
3. Bila pengetahuan mengenai KB dan metode kontrasepsi
meningkat pada pasangan usia subur yang sudah menikah, tidak ada bukti yang
menyatakan hal serupa terjadi pada populasi remaja.
4. Pengetahuan dan praktik pada tahap remaja akan menjadi dasar
perilaku yang sehat pada tahapan selanjutnya dalam kehidupan. Sehingga,
investasi pada program kesehatan reproduksi remaja akan bermanfaat selama
hidupnya.
5. Kelompok populasi remaja sangat besar; saat ini lebih dari
separuh populasi dunia berusia di bawah 25 tahun dan 29% berusia antara 10-25
tahun.
Menanggapi hal itu, maka Konferensi Internasinal
Kependudukan dan Pembangunan di Kairo tahun 1994 menyarankan bahwa respon
masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi remaja haruslah berdasarkan
informasi yang membantu mereka menjadi dewasa yang dibutuhkan untuk membuat
keputusan yang bertanggung jawab.
E.
PELAYANAN
REMAJA YANG DIREKOMENDASIKAN
Pelayanan kesehatan reproduksi yang direkomendasikan adalah:
1.
konseling , informasi dan pelayanan
Keluarga Berencana (KB)
2. pelayanan kehamilan dan persalinan (termasuk: pelayanan
aborsi yang aman, pelayanan bayi baru lahir/neonatal)
3. pengobatan infeksi saluran reproduksi (ISR) dan penyakit
menular seksual (PMS), termasuk pencegahan kemandulan
4. Konseling dan pelayanan kesehatan reproduksi remaja (KRR)
5. Konseling, informasi dan edukasi (KIE) mengenai kesehatan
reproduksi
F.
PENGETAHUAN
DASAR YANG PERLU DIBERIKAN KEPADA REMAJA
1.
Pengenalan mengenai sistem, proses
dan fungsi alat reproduksi (aspek tumbuh kembang remaja)
2.
mengapa remaja perlu mendewasakan
usia kawin serta bagaimana merencanakan kehamilan agar sesuai dengan
keinginannya dan pasangannya
3.
Penyakit menular seksual dan
HIV/AIDS serta dampaknya terhadap ykondisi kesehatan reproduksi
4.
Bahaya penggunaan obat
obatan/narkoba pada kesehatan reproduksi
5.
Pengaruh sosial dan media terhadap
perilaku seksual
6.
Kekerasan seksual dan bagaimana
menghindarinya
7.
Mengembangkan kemampuan
berkomunikasi termasuk memperkuat ykepercayaan diri agar mampu menangkal
hal-hal yang bersifat negative
8.
Hak-hak reproduksi
G.
HAK-HAK REPRODUKSI
Hak-hak reproduksi sebenarnya mempunyai landasan adanya
pengakuan terhadap hak asasi setiap pasangan dan individu untuk secara bebas
dan bertanggung jawab menetapkan jumlah, jarak dan waktu kelahiran anaknya, hak
untuk memperoleh informasi tentang kesehatan reproduksi, hak untuk mencapai
tingkat kesehatan reproduksi dan seksual, hak untuk mengambil keputusan tentang
reproduksinya yang bebas dari pembedaan, pemaksaan dan kekerasan. Hak-hak
reproduksi memberikan informasi yang benar seputar kesehatan organ Reproduksi manusia.
Ada dua belas hal yang terkait dengan hak reproduksi dan
seksual, yaitu :
1.
Hak untuk hidup, yaitu setiap wanita mempunyai
hak untuk bebas dari resiko kematian karena kehamilan.
2.
Hak atas kemerdekaan dan keamanan,
yaitu setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan
reproduksinya dan tak seorangpun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani
sterilisasi dan aborsi.
3.
Hak atas kesetaraan dan bebas dari
segala bentuk diskriminasi, aitu setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari
segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
4.
Hak atas kerahasiaan pribadi, yaitu
setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan
reproduksi dengan menghormati kerahasiaan Pribadi.
5.
Hak atas kebebasan berpikir, yaitu
setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan,
filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan
kesehatan reproduksi dan seksual.
6.
Hak mendapatkan informasi dan
pendidikan, yaitu setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan
yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan
kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
7.
Hak untuk menikah atau tidak menikah
serta membentuk dan merencanakan keluarga.
8.
Hak untuk memutuskan mempunyai anak
atau tidak dan kapan mempunyai anak.
9.
Hak atas pelayanan dan perlindungan
kesehatan , yaitu setiap individu mempunyai hak atas pelayanan informasi,
keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri,
kenyamanan dan kesinambungan pelayanan.
10.
Hak mendapatkan manfaat dari
kemajuan ilmu pengetahuan, yaitu setiap individu untuk memperoleh pelayanan
kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
11.
Hak atas kebebasan berkumpul dan
berpartisipasi dalam politik, yaitu setiap individu mempunyai hak untuk
mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan
hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
12.
Hak untuk bebas dari penganiayaan
dan perlakuan buruk, termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan
penganiayaan seksual, setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari
perkosaan, kekerasan, penyiksaan dan pelecehan seksual.
Dari
dua belas informasi hak reproduksi dan seksual diatas perlu adanya perhatian
bahwa setiap individu harus mampu mengenal dan memahami informasi yang benar
mengenai kesehatan reproduksi dan seksual, hal ini banyak pula menyangkut
seputar cara merawat organ reproduksi:
1.
Mengganti celana dalam minimal dua
kali sehari.
2.
Membersihkan setelah buang air
(kencing) dengan menggunakan air bersih.
3.
Anjuran untuk merapikan rambut
kemaluan. Hindari penggunaan celana dalam yang terlalu ketat agar organ
reproduksi tidak terlalu lembab atau basah.
4.
Menjaga pola hidup sehat dengan olah
raga, makan makanan yang sehat, hindari perilaku merokok dan sebagainya.
5.
Menjaga perilaku seksual yang sehat.
Hak reproduksi perorangan adalah hak yang dimiliki oleh
setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa memandang perbedaan kelas
sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung
jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah anak, jarak antar
anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan. Hak reproduksi
ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia
internasional (Depkes RI, 2002).
Menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat
dijabarkan secara praktis, antara lain :
- Setiap orang berhak memperoleh
standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia
pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang
berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin
keselamatan dan keamanan klien.
- Setiap orang, perempuan, dan
laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh
informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan
manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang
digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehtan reproduksi.
- Setiap orang memiliki hak
untuk memperoleh pelayanan KB yang aman, efektif, terjangkau, dapat
diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tak melawan hukum.
- Setiap perempuan berhak memperoleh
pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan
selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi
yang sehat.
- Setiap anggota pasangan
suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan
- Terhadap pasangan
masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan
bersama tanpa unsure pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
- Setiap remaja, lelaki maupun
perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang
reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan
seksual yang bertanggungjawab
- Setiap laki-laki dan perempuan
berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai
penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS
Menurut ICPD (1994) hak-hak reproduksi antara lain :
- Hak mendapat informasi dan
pendidikan kesehatan reproduksi.
- Hak mendapat pelayanan dan
perlindungan kesehatan reproduksi
- Hak kebebasan berpikir
tentang pelayanan kesehatan reproduksi
- Hak untuk dilindungi
dari kematian karena kehamilan
- Hak untuk menentukan
jumlah dan jarak kelahiran anak
- Hak atas kebebasan dan
keamanan berkaitan dengan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk bebas dari
penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari perkosaan,
kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual
- Hak mendapatkan manfaat
kemajuan, ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi
- Hak atas kerahasiaan pribadi
berkaitan dengan pilihan atas pelayanan dan kehidupan reproduksinya
- Hak untuk membangun dan
merencanakan keluarga
- Hak untuk bebas dari segala
bentuk diskriminasi dalam kehidupan berkeluarga dan kehidupan reproduksi
- Hak atas kebebasan berkumpul
dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan kesehatan
reproduksi
Menurut Piagam IPPF/PKBI Tentang Hak-hak reproduksi dan
Seksual adalah:
- Hak untuk hidup
- Hak mendapatkan kebebasan dan
keamanan
- Hak atas kesetaraan dan
terbebas dari segala bentuk diskriminasi
- Hak privasi
- Hak kebebasan berpikir
- Hak atas informasi dan edukasi
- Hak memilih untuk menikah atau
tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
- Hak untuk memutuskan apakah
ingin dan kapan punya anak
- Hak atas pelayanan dan
proteksi kesehatan
- Hak untuk menikmati kemajuan
ilmu pengetahuan
- Hak atas kebebasan berserikat
dan berpartisipasi dalam arena politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar